Senin, 23 Maret 2009

Olahraga Belum Dipahami Oleh Masyarakat


Sekarang-sekarang ini perkembangan olahraga di indonesia sangat mengkhawatirkan. Bahkan masyarakat belum menyadari tenang adanya UU No 3/2005 oleh karena itu, pemerintah harus bekerja keras lagi untuk menyosialisasikan UU No 3/2005 tenang sistem keolahragaan Nasional. Sebab banyak daerah yang belum memahami secara utuh UU tersebut,khususnya berkaian dengan implemenasinya. " inilah yang akhirnya menimbulkan kontrofersi karena undang-undang yang seharusnya menjadi payung hukum, hanya dipahami sepotong-potong".

Dari 24 bab UU tersebut salah satu yang dipertentangkan adalah pasal 40, yakni tentang tidak diperbolehkan lantaran kurang adanya pemahaman. Ketidaktahuan masyarakat atas UU Olahraga terlihat pada sosialisasi UU No 3/2005 tentang sistem keolahragaan Nasional besera peraturan pemerintah.

Mungkin dapat disimpulkan bahwa pemerintah sekarang ini harus bisa berkerja keras untuk mensosialisasikan UU tentang olahraga agar masyarakat bisa lebih memahami dan bisa lebih mengerti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar